Jaimansyah, S.H., M.H. merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi Hukum Pidana Islam di STAI Jannatul Firdaus. Ia memiliki latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum, dengan menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Sejak masa mahasiswa, Jaimansyah aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, baik di tingkat fakultas, universitas, maupun daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum, Ketua Komisi A Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, serta Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Sultan Daulat. Pengalaman organisasi tersebut membentuk kapasitas kepemimpinan, manajerial, dan kepekaan sosial yang kuat.
Di luar lingkungan akademik, Jaimansyah juga aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan. Ia dipercaya sebagai Wakil Ketua BKPRMI Kecamatan Sultan Daulat, Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Sarjana Nahdlatul Utama Kota Subulussalam, serta terlibat sebagai anggota KNPI Kota Subulussalam dan Turun Tangan Subulussalam. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam, yang berfokus pada penguatan kesadaran hukum dan keadilan sosial di masyarakat.
Sebagai akademisi dan pimpinan program studi, Jaimansyah berkomitmen mengembangkan Hukum Pidana Islam yang integratif antara nilai-nilai syariah, hukum nasional, dan kebutuhan masyarakat modern. Ia mendorong penguatan tridharma perguruan tinggi melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta berupaya mencetak lulusan yang berintegritas, profesional, dan responsif terhadap persoalan hukum kontemporer.
