Tugas dan
Wewenang
1. Ketua STAI Jannatul Firdaus
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
Menjalankan
kepemimpinan dan pengelolaan STAI Jannatul Firdaus berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam statuta ini.
b.
Memegang
tanggung jawab tertinggi atas segala urusan STAI Jannatul Firdaus dan dapat
mewakili Sekolah Institusi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2.
Dalam
menjalankan kepemimpinan dan administrasi STAI Jannatul Firdaus, Ketua
mempunyai wewenang untuk:
a.
Menetapkan
kebijaksanaan, rencana dan program-program serta peraturan- peraturan tentang
pendidikan, pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, berkoordinasi
dengan yayasan.
b. Menetapkan kebijaksanaan, rencana
dan program-program kepegawaian, keuangan serta tatatertib
STAI Jannatul Firdaus.
c. Menyusun rencana anggaran belanja dan STAI Jannatul Firdaus serta mengusulkan kepada Yayasan untuk disahkan oleh
Yayasan.
d.
Mengadakan konsultasi
secara teratur dengan
Pengurus Yayasan
e. Melaksanakan langka-langkah yang diperlukan untuk memajukan STAI Jannatul
Firdaus dengan tetap berkoordinasi dengan Yayasan.
f. Memberi laporan berkala
dan laporan tahunan
secara lisan dan tertulis kepada Pengurus Yayasan.
3.
Wakil Ketua I Bidang Akademik, mempunyai
tugas dan wewenang
untuk melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai :
a.
Kurikulum, silabus
dan jadwal perkuliahan.
b.
Persyaratan dan pendaftaran mahasiswa.
c.
Administrasi akademis dan peraturan-peraturan akademis.
d.
Upacara wisuda.
e.
Pertemuan-pertemuan
ilmiah.
f. Koordinasi terhadap perpustakaan, laboratorium, mutu pendidikan
serta kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
4.
Wakil Ketua II
Bidang Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan wewenang untuk
melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai:
a. Sarana dan sumber-sumber keuangan, anggaran dan belanja serta inventaris
STAI Jannatul Firdaus.
b.
Peraturan keuangan dan sistem
pembukuan, penggajian dan honorarium.
c.
Peraturan kepegawaian.
d.
Peraturan penggunaan ruangan
serta ketertiban dan kebersihan kampus.
e.
Kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan dengan keputusan Ketua.
1.
Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai
tugas dan wewenang untuk
melaksanakan pembinaan teknis fungsional mengenai :
a.
Pendaftaran dan penerimaan mahasiswa.
b.
Pekan Orientasi Studi Mahasiswa.
c.
Keorganisasian dan perhimpunan mahasiswa.
d.
Kuliah Pengabdian Masyarakat.
e. Latihan kepemimpinan mahasiswa dan kegiatan-kegiatan non kurikuler dalam hal keagamaan, kebudayaan, rekreasi
dan olahraga.
f.
Kegiatan-kegiatan lain yang ditetapkan dengan keputusan Ketua.
2.
Para wakil
Ketua bertanggung jawab kepada Ketua. Wakil Ketua I dapat bertindak sebagai
pejabat Ketua yaitu apabila Ketua berhalangan. Apabila Ketua dan wakil I
berhalangan dapat dijabat oleh wakil Ketua II, apabila Ketua dan Wakil Ketua I
dan II berhalangan, dapat dijabat oleh Wakil Ketua III.
3.
Pengurus
Yayasan mempunyai tugas dan wewenang memberikan nasehat Kepada pimpinan STAI
Jannatul Firdaus terutama dalam hal menumbuhkan dan memajukan hubungan dan
kerja sama antara STAI Jannatul Firdaus dengan masyarakat, instansi pemerintah
dan lembaga- lembaga lainnya.
4.
Senat STAI
Jannatul Firdaus mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan kepada
pimpinan STAI Jannatul Firdaus terutama mengenai urusan intern STAI Jannatul
Firdaus, serta memberikan informasi kepada pimpinan STAI Jannatul Firdaus
mengenai prinsip dan cara-cara mengembangkan etika akademis, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
5.
Anggota Senat
terdiri atas perwakilan unsur
pimpinan STAI Jannatul Firdaus dan
pimpinan Program Studi, terdiri atas;
a. Ketua
b. Para Wakil Ketua
c.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat
d.
Para Ketua Program Studi
e.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu